Logo Bloomberg Technoz

Bawaan ke Luar Negeri Harus Dilaporkan, Biar Tak Kena Pajak

Dinda Decembria
22 March 2024 15:30

Pelancong membawa koper mereka di Leal Senado Square di Makau, China, Rabu (25/1/2023). (Eduardo Leal/Bloomberg)
Pelancong membawa koper mereka di Leal Senado Square di Makau, China, Rabu (25/1/2023). (Eduardo Leal/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Para pelancong yang ingin bepergian ke luar negeri dengan membawa perlengkapan atau barang-barang berharga dari Indonesia jangan lupa melapor ke Bea Cukai terlebih dahulu.

Agar barang bawaan yang dibawa tersebut tidak dikenakan pungutan negara ketika bertandang kembali ke Indonesia.

Simak aturan dari Bea Cukai berikut ini:

Dilansir dari Instagram Bea Cukai Kualanamu, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan 

203/PMK.04/2017 soal Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan awak sarana pengangkut. 

Pelancong terlebih dahulu mengunjungi pos bea dan cukai di terminal kedatangan untuk melaporkan barang yang akan di bawa kembali.