Logo Bloomberg Technoz

Daftar 5 Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi Jumlahnya

Azura Yumna Ramadani Purnama
12 March 2024 13:50

Bea Cukai Soekarno Hatta. (Sumber: Kantor Bea Cukai)
Bea Cukai Soekarno Hatta. (Sumber: Kantor Bea Cukai)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Soekarno Hatta, Tangerang akan membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri. Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

“Kami ingin menginformasikan juga bahwa dalam waktu dekat ini yaitu pada tanggal 10 Maret 2024, akan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” kata Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan pers, dikutip Selasa (12/3/2024).

Permendag yang ditetapkan pada 11 Desember 2023 itu, menjelaskan kebijakan dan pengaturan impor dan mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Adapun, Permendag itu juga mengatur lima barang bawaan yang dibatasi kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang.

Berikut ini 5 barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi jumlahnya:

• Alas kaki, dibatasi 2 pasang per penumpang.