Logo Bloomberg Technoz

KPU Respons Isu Kubu Paslon Tolak Tandatangani Hasil Pemilu

Mis Fransiska Dewi
20 March 2024 15:40

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz. (Sumber: M. Fikri/Bloomberg Technoz)
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz. (Sumber: M. Fikri/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah mempersiapkan sejumlah skenario dampak dari penetapan hasil pemilu 2024. Salah satunya, jika ada saksi dari paslon maupun partai politik yang menolak menandatangani hasil pemilu 2024.

“Ini sebenarnya bagian dari ketentuan peraturan perundangan sejak pemilu 1999, terutama pasca presiden Pemilu 1999 bahwa itu catatan keberatan, kejadian khusus dicatat dan itu juga menjadi modal untuk peserta pemilu kalau misalnya meneruskan ke jenjang selanjutnya,” ujar Komisioner KPU, August Mellaz di kantor KPU, Rabu (20/3/2024). 

Mellaz menegaskan, KPU hanya menangani rekapitulasi suara pemilu hanya sampai 20 Maret 2024 atau 35 hari pascapelaksanaan pemilu. Dugaan penanganan dan pelanggaran hasil pemilu, kata dia, akan menjadi rekomendasi dari lembaga pengawas pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

“Maka di luar itu prosesnya kan bukan lagi wilayah kewenangan dari penyelenggara pemilu,” imbuh Mellaz.

KPU memastikan rekapitulasi segera dimulai untuk dua provinsi terakhir yaitu Papua dan Papua Pegunungan.