Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan terhadap dugaan adanya dugaan korupsi dalam LPEI. Hal ini pun telah dilaporkan kepada Korps Adhyaksa pada Senin, kemarin.

Pengaduan itu dilaporkan oleh Tim Terpadu yang terdiri dari LPEI, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. 

Mereka menemukan empat perusahaan penerima kredit atau debitur melakukan dugaan tindak pidana korupsi. "Tahap pertama ini totalnya sekitar Rp2,5 Triliun," kata ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung.

Menurut dia, para debitur ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan fraud sejak 2019. Empat perusahaan tersebut bergerak pada bidang ekspor kelapa sawit, batu bara, nikel, dan usaha perkapalan.

Secara lebih detil, perusahaan berinisial RII diduga telah melakukan korupsi dengan nilai Rp1,8 triliun; SMS sebesar Rp216 miliar; SPV sebesar Rp144 miliar; dan PRS sebesar Rp305 miliar.

(lav/hps)

No more pages