Logo Bloomberg Technoz

DPR Keluhkan PPN Naik Jadi 12%, Ini Jawaban Kemenkeu

Azura Yumna Ramadani Purnama
19 March 2024 17:15

Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)
Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempertanyakan penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada awal 2025 kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini, terjadi dalam Rapat Kerja antara Kementerian Keuangan dan DPR RI, Selasa (19/3/2024).

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo bertanya mengenai penetapan tarif PPN yang naik menjadi 12%. Dia juga turut meminta pemerintah untuk mengkaji kembali putusan itu.

"Di sini kami ingin supaya dikaji lagi rencana pengenaan PPN 12% di 2025. Kami memang membahas bersama waktu itu 12% karena kita tidak ingin kenaikan sekaligus, (tapi) bertahap," ujar Andreas.

Ia turut mempertanyakan waktu penerapan dari kenaikan PPN 12% tersebut, menurutnya jika ingin terjadi kenaikan alangkah lebih baiknya apabila tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian terkini.

Andreas menyebut, saat ini The Fed belum menurunkan tingkat suku bunga dan seperti yang disampaikan Menkeu dalam paparan sebelumnya. Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah keputusan tersebut dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.