Terlanjur Resign Saat THR Belum Cair? Begini Aturannya
Referensi
13 March 2026 10:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan sering menjadi pilihan bagi pekerja yang mendapatkan peluang karir yang lebih baik. Namun, keputusan untuk keluar dari perusahaan kerap menimbulkan dilema, terutama ketika waktunya berdekatan dengan hari raya keagamaan.
Banyak pekerja bertanya apakah mereka masih berhak menerima Tunjangan Hari Raya atau THR jika resign sebelum lebaran. Pertanyaan ini cukup sering muncul karena THR merupakan salah satu tunjangan yang paling dinantikan oleh para pekerja setiap tahun.
THR sendiri merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa, Sebuah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan apa pun.
Perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus. Aturan ini berlaku bagi semua pekerja, baik yang berstatus karyawan tetap maupun kontrak.





























