Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Umumkan THR & Gaji Ke-13 Bebas Potongan Pajak

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 March 2024 12:30

Menkeu Sri Mulyani Bali di Nusa Dua Convention Center, Bali (Bloomberg Technoz/Ezra Sihite)
Menkeu Sri Mulyani Bali di Nusa Dua Convention Center, Bali (Bloomberg Technoz/Ezra Sihite)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan Pensiunan akan cair tanpa dipotong pajak penghasilan. 

Ia menjelaskan, THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP).

“THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan PPh-nya ditanggung pemerintah,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).

Untuk diketahui, THR merupakan jenis tunjangan yang tergolong dalam objek penghasilan PPh 21. Hal itu, seperti tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 16/PJ/2016 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, THR merupakan salah satu penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.