Logo Bloomberg Technoz

Tak Berizin BPOM, Bea Cukai Musnahkan 1 Ton Milk Bun Thailand

Delia Arnindita Larasati
09 March 2024 12:30

Pemusnahan milk bun viral Thailand oleh Bea Cukai. (Sumber: Humas Bea Cukai)
Pemusnahan milk bun viral Thailand oleh Bea Cukai. (Sumber: Humas Bea Cukai)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghancurkan 2.564 buah atau sekitar 1 ton milk bun viral asal Thailand. Ribuan milk bun yang bernilai Rp400 jutaan tersebut merupakan hasil 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas. Penindakan dan pemusnahan tersebut merupakan langkah penting untuk meminimalisir peredaran barang tanpa izin dari BPOM di kalangan masyarakat.

Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia. 

“Jadi batas bawaan olahan pangan adalah 5 Kg per penumpang. Jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

“Dari 33 penindakan, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian. Jumlah ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi, besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (Jastip). Selain itu penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut,” tambah Gatot.