Bloomberg Technoz, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bagian penting dari penghasilan karyawan yang harus diberikan oleh setiap perusahaan menjelang Hari Raya Keagamaan.
THR ini wajib diberikan kepada karyawan, mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Lantas, bagaimana cara menghitung THR? Mari kita bahas lebih dalam mengenai THR 2024, peraturan yang mengaturnya, serta cara perhitungannya.
Peraturan dan Aturan THR 2024
Pemberian THR diatur secara ketat oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016. Aturan ini mengamanatkan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan. Sanksi administratif dan pidana dapat diterapkan bagi perusahaan yang melanggar aturan ini.
Cara Menghitung THR 2024
Perhitungan THR untuk karyawan dapat bervariasi tergantung pada masa kerja mereka. Meskipun paling umum diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, THR seharusnya mengikuti Hari Raya Keagamaan masing-masing karyawan. Berikut adalah cara menghitung THR 2024:
Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun:
THR dapat dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja. Contohnya, jika karyawan telah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diberikan adalah setengah dari THR karyawan dengan masa kerja satu tahun penuh.
Karyawan dengan Masa Kerja Satu Tahun atau Lebih:
Karyawan yang telah bekerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR penuh, sesuai dengan ketentuan perusahaan atau peraturan yang berlaku.
Perhitungan THR untuk Karyawan Tetap dan Kontrak
Karyawan Tetap
THR untuk karyawan tetap dengan masa kerja minimal 12 bulan adalah sebesar 1 kali gaji bulanan. Namun, hanya gaji pokok dan tunjangan tetap yang dimasukkan dalam perhitungan, sementara tunjangan lainnya dikecualikan.
Karyawan Kontrak
Bagi karyawan kontrak dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR menggunakan rumus prorata. Rumus ini memperhitungkan masa kerja karyawan dalam periode tersebut, dengan hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan tetap.
Contoh Perhitungan THR
Misalkan seorang karyawan memiliki masa kerja selama 6 bulan dengan penghasilan bulanan sebesar Rp5.000.000. Berdasarkan perhitungan prorata untuk THR, maka THR yang diterima adalah (6 x Rp5.000.000) / 12 = Rp2.500.000.
Dengan mematuhi aturan dan melakukan perhitungan THR dengan benar, perusahaan dapat memastikan bahwa hak-hak karyawan terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan lupa, memberikan THR tepat waktu juga merupakan bentuk apresiasi kepada karyawan atas kontribusi dan kerja keras mereka.
(red)