Logo Bloomberg Technoz

Strategi Kemenhub Cegah Tiket Pesawat & KA Mahal Saat Lebaran

Dovana Hasiana
27 February 2024 13:40

Bandara Internasional Syamsudin Noor. (Tangkapan Layar via syamsudinnoor-airport.co.id)
Bandara Internasional Syamsudin Noor. (Tangkapan Layar via syamsudinnoor-airport.co.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan tarif tiket pesawat dan kereta api kelas ekonomi pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati tidak menampik tarif tiket pesawat memang cenderung mengalami kenaikan pada Idulfitri 2024, tetapi Kemenhub bakal memastikan dan melakukan pengawasan agar kenaikannya masih sesuai dengan koridor Tarif Batas Atas (TBA).

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Khusus pesawat, kami mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran TBB dan TBA. Umumnya di high season memang akan terjadi penerapan TBA tertinggi. Ini sesuai dengan mekanisme pasar karena permintaan juga akan meningkat tajam,” ujar Adita saat dihubungi, Selasa (27/2/2024). 

Penumpang kereta api tiba saat arus balik mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (25/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)


Sementara untuk tiket kereta api, Kemenhub hanya memiliki kewenangan untuk mengatur tarif pada kelas ekonomi. Dalam kaitan itu, operator memiliki kewenangan untuk menentukan tarif kelas bisnis atau eksekutif kereta api.