Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Lanjutkan Insentif Mobil Listrik, Pajak Hanya 1%

Dovana Hasiana
20 February 2024 22:05

Infografis Daftar Mobil Listrik di RI yang Pakai Baterai LFP, Bukan Nikel (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Infografis Daftar Mobil Listrik di RI yang Pakai Baterai LFP, Bukan Nikel (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali melanjutkan insentif pembelian mobil listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40% pada 2024. 

Adapun pemberian insentif tersebut berupa pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk mobil listrik yang memenuhi TKDN minimal 40%.

Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

“Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebesar 10% dari harga jual,” sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut pada pasal 4 ayat 2, Selasa (20/2/2024). 

Perlu diketahui, PPN yang terutang atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu sebesar 11% dari harga jual.