Logo Bloomberg Technoz

Kontroversi Sirekap, Aplikasi Jaga Hasil Suara yang Jadi Polemik

Pramesti Regita Cindy
20 February 2024 13:15

Cover Dokumen dan Syarat yang Wajib Dibawa ke TPS Saat Pemilu 2024 (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)
Cover Dokumen dan Syarat yang Wajib Dibawa ke TPS Saat Pemilu 2024 (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipersalahkan karena salah menampilkan hasil baca scan saat dibandingkan dokumen Formulir Model C. Anggota KPU RI, Betty Epsilon Lubis menjelaskan memang terdapat sejumlah limitasi hingga kendala teknis di lapangan yang dihadapi oleh Kelompok Penyelenggara Pemilu Serentak (KPPS).

Pada hasil rekapitulasi Pemilu Pilpres, kata Betty, KPPS tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap hasil pemungutan suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

"Untuk perolehan suara Pilpres memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuai atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap," kata Betty.

Sehingga saat terjadi ketidaksesuaian, koreksi baru dapat dilakukan pada Sirekap Web KPU Tingkat Kabupaten/Kota. Pembacaan yang keliru juga telah mendapat tanda flag oleh sistem.

“Koreksi terhadap data yang tidak sesuai kalau terjadi ketidaksesuaian, sistem dapat membacanya, ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai, itu terbaca dan akan diperbaiki KPU Kabupaten Kota melalui Sirekap web,” kata Betty dalam keterangannya di Jakarta Senin malam.