Logo Bloomberg Technoz

Pakar: Kecurangan Real Count di Sirekap Bisa Dipidanakan

Sultan Ibnu Affan
17 February 2024 18:30

Pekerja melipat surat suara pemiihan presiden (pilpres) 2024 di gudang KPU Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja melipat surat suara pemiihan presiden (pilpres) 2024 di gudang KPU Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menyebut dugaan kecurangan yang terjadi pada proses real count di Sirekap KPU, bisa dipidanakan.

Laporan tersebut, kata dia, bisa dilakukan bila pelapor menemukan ada unsur yang dilakukan dengan sengaja sehingga mengubah hasil rekapitulasi Pilpres.

"Bisa dilaporkan, jika ada bukti 'dilakukan dengan sengaja'," ujar Fickar, Sabtu (17/2/2024).

Terkait dengan seruan audit menyeluruh terhadap IT KPU, Fickar menyebut Mahkamah Konstitusi berhak memerintahkan untuk pembentukan audit independen ke siste IT KPU. 

"Para paslon yang dirugikan bisa meminta kepada MK, supaya MK memerintahkannya ke KPU," ujarnya.