Logo Bloomberg Technoz

Masuk Kerja Saat Libur Pemilu, Karyawan Berhak Upah Lembur

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 February 2024 16:40

Aktivitas karyawan kembali berangsur normal pascakecelakaan kerja di pabrik ferrosilikon PT ITSS yang berada di kawasan IMIP. (Dok. PT IMIP)
Aktivitas karyawan kembali berangsur normal pascakecelakaan kerja di pabrik ferrosilikon PT ITSS yang berada di kawasan IMIP. (Dok. PT IMIP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengumumkan bahwa karyawan yang bekerja saat 14 Februari 2023, atau tepatnya saat hari libur akibat pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu), berhak mendapatkan upah lembur.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

SE yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024 ini memberikan kejelasan bagi para pekerja yang tetap bekerja pada hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid tersebut.

Selanjutnya, dalam SE tersebut dijelaskan bahwa hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu bagi anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD dan pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.