Logo Bloomberg Technoz

Profil Abdul Hadi Aviciena, Tersangka Kasus Jual Beli Emas Antam

Azura Yumna Ramadani Purnama
02 February 2024 07:00

Abdul Hadi Aviciena. (Sumber: dok. Kejagung)
Abdul Hadi Aviciena. (Sumber: dok. Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan General Manajer PT Antam Abdul Hadi Aviciena alias AHA sebagai tersangka baru kasus jual beli emas 1 ton. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, pada 2018 lalu Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager Antam pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Budi Said (BS). Dari pertemuan itu, disepakati bahwa transaksi emas yang akan dilakukan diluar dari mekanisme yang seharusnya.

"Satu di antaranya adalah saudara AHA selaku mantan general manager periode tahun 2018," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (1/2/2024).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. (Sumber: dok. Kejagung)

Selain itu, AHA juga membuat rekayasa laporan dalam rangka menutupi kekurangan stok di butik Surabaya 1. Akibat dari perbuatan tersebut, Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg atau setara dengan Rp1,266 triliun.

Seperti diketahui, Abdul Hadi Aviciena alias AHA merupakan lulusan dari Institut Teknologi Bandung dengan konsentrasi Teknik Metalurgi. Ia juga melanjutkan studinya di Universitas Indonesia dengan gelar Magister Studi Bahan.