Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Tetapkan Mantan GM Antam Tersangka Kasus Emas 1 Ton

Azura Yumna Ramadani Purnama
01 February 2024 19:17

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti asal Surabaya atau crazy rich surabaya berinisial BS alias Budi Said. (Dok. Kejagung)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti asal Surabaya atau crazy rich surabaya berinisial BS alias Budi Said. (Dok. Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dengan inisial AHA, yang merupakan General Manager PT Antam Persero (Tbk) periode 2018 dalam kasus terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 Antam.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan AHA didakwa melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi itu pasal 55 ayat 1  KUHP.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif dan alat bukti sebelumnya,  tim penyelidik berkesimpulan terdapat cukup alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jasa Agung Tindak Pidana Khusus Kuntadi.

Pada 2018 lalu, AHA selaku General Manager Antam pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan saudara BS. Dari pertemuan itu, disepakati bahwa transaksi emas yang akan dilakukan diluar dari mekanisme yang seharusnya.

Hal tersebut, dimaksud untuk memutus pola kontrol dari Antam terhadap keluar masuknya logam ulia.