Logo Bloomberg Technoz

LPS: Tingkat Bunga Penjaminan Bank Tetap 4,25%

Mis Fransiska Dewi
30 January 2024 13:34

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2024. (Youtube Kemenekeu)
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2024. (Youtube Kemenekeu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memutuskan untuk menahan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum pada level 4,25%. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku efektif pada 1 Februari sampai 31 Mei 2024.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas pasar, serta stabilitas sistem keuangan nasional. Selain itu, LPS juga mempertimbangkan upaya untuk menjaga pemulihan ekonomi, serta menjaga intermediasi perbankan mengantisipasi risiko ketidakpastian pasar keuangan dan memberi ruang pengelolaan likuditas dan suku bunga simpanan.

"Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan rupiah maupun valas pada periode evaluasi reguler Januari 2024. Ini berlaku 1 Februari sampai 31 Mei 2024," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers LPS, Selasa (30/1/2024).

Rinciannya, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah bank umum tetap di level 4,25%, simpanan valas bank umum 2,25%, dan simpanan rupiah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) 6,75%.

Tingkat bunga penjaminan ini adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah penyimpan di perbankan.