Logo Bloomberg Technoz

Pengusaha di IKN Bisa Dapat HGU hingga 190 Tahun

Ezra Sihite
09 March 2023 07:43

Prasasti di Titik Nol Nusantara, Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (8/3/2023).(Rony Zakaria/Bloomberg)
Prasasti di Titik Nol Nusantara, Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (8/3/2023).(Rony Zakaria/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah terbit. PP tersebut diterbitkan untuk menggerakkan ekonomi di IKN sehingga berisi berbagai insentif baru IKN.

Pada Bab III, secara khusus memberikan petunjuk tentang kemudahan berusaha  dalam pengelolaan tanah di kawasan IKN. PP ini mengatur kewenangan pengelolaan tanah berada di bawah kewenangan Badan Otorita IKN. Hal ini meliputi pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan, pelepasan dan penghapusan hingga aset atas bagian tanah yang menjadi Hak Pengelolaan (HPL).

Badan Otorita, pada Pasal 17 sebagaimana salinan PP yang diterima, dapat memberikan Hak Atas Tanah (HAT) di kawasan IKN. Beberapa bentuk HAT antara lain Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha.

Khusus untuk HGU, pengusaha di IKN bahkan bisa mendapatkannya hingga 190 tahun dengan perpanjangan.

Diketahui bahwa dalam salinan PP pada Bab III Pasal 18 diterakan sebagai berikut: