Logo Bloomberg Technoz

PP Perizinan Berusaha Terbit: HGB di IKN 80 Tahun & HGU 95 Tahun

Ezra Sihite
08 March 2023 12:46

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau lokasi Istana Kepresidenan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara (BPMI Setpres/Laily Rachev)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau lokasi Istana Kepresidenan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara (BPMI Setpres/Laily Rachev)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah terbit. PP tersebut sebagaimana dalam pertimbangannya dikeluarkan untuk mewujudkan IKN sebagai kota yang berkelanjutan dan penggerak ekonomi.

Pada Bab III, secara khusus memberikan petunjuk tentang kemudahan berusaha dalam pengelolaan tanah di kawasan IKN. Beleid ini mengatur, kewenangan pengelolaan tanah berada di bawah kewenangan Badan Otorita IKN. Hal ini meliputi pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan, pelepasan dan penghapusan hingga aset atas bagian tanah yang menjadi Hak Pengelolaan (HPL).

Badan Otorita, pada Pasal 17, dapat memberikan Hak Atas Tanah (HAT) di kawasan IKN. Beberapa bentuk HAT antara lain Hak Guna Usaha atau HGU; Hak Guna Bangunan atau HGB; dan hak pakai sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha.

Beberapa poin penting yang tim Bloomberg Technoz rangkum tentang hak guna tanah tersebut yakni:

1. Jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN diberikan paling lama 95 tahun dalam satu siklus dengan tahapan yakni pemberian hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun dan kemudian pembaharuan hak paling lama 35 tahun.