Arie Prabowo Ariotedjo sendiri merupakan Mantan Direktur Utama Antam periode 2017-2019, yang juga ketika kasus permufakatan jahat dalam transaksi jual beli emas itu terjadi. Dia juga merupakan ayah kandung dari Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Kasus ini sendiri terjadi sekira bulan Maret 2018 sampai November 2018, dimana diduga tersangka bersama dengan saudara EA, AP, EK dan FB, telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam dengan dalih seolah ada diskon dari BUMN emas tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung menaksir PT Antam Tbk mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun.
Namun, Korps Adhyaksa baru menetapkan satu tersangka, yakni Budi Said. Per kamis lalu, Budi telah ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung.
Padahal, dalam transaksi itu, Budi diketahui melakukan permufakatan jahat bersama dengan oknum pegawai BUMN Pertambangan itu berjumlah 4 orang.
Berdasarkan penelusuran dokumen persidangan, sejumlah nama yang dimaksud adalah Eksi Anggraeni (EK) yang merupakan broker, Endang Kumoro (EK) yang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia atau yang disebut dengan BELM Surabaya 01 PT Antam.
Sementara itu, Ahmad Purwanto (AP) General Trading and Manufacturing Service Antam dan Misdianto (MD) selaku bagian Administrasi kantor BELM Surabaya 01.
(ibn/frg)