Logo Bloomberg Technoz

Draf PKPU Digodok, Caleg Eks Terpidana Harus Umumkan Diri

Sultan Ibnu Affan
08 March 2023 19:31

Suasana rapat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.(Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Suasana rapat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.(Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyerahkan dua draf Peraturan KPU (PKPU) kepada DPR RI. Rencananya, penyerahan sekaligus konsultasi akan dilakukan pada masa sidang DPR yang baru pada bulan ini.

“Kami ditunggu-tunggu. Kami di pimpinan KPU RI sudah berkomitmen, beberapa PKPU yang mendesak akan kita ajukan untuk segera dikonsultasikan di masa sidang DPR bulan ini di minggu ketiga atau minggu kedua,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Adapun kedua rancangan PKPU tersebut yakni rancangan Peraturan tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan rancangan aturan soal logistik kepemiluan. 

“Di antaranya itu PKPU yang kita bahas hari ini, tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” kata Afif

“Kemudian PKPU yang kedua yang sedang kita usahakan untuk kemudian segera kita finalisasi adalah PKPU tentang logistik atau pengadaan-pengadaan, apa itu alat coblos dan seterusnya. Ini yang akan segera kita konsultasikan,” sambungnya.

Suasana rapat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.(Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)