Logo Bloomberg Technoz

Beda Pandangan Kemenkeu dan Menko Luhut soal Pajak Hiburan

Redaksi
18 January 2024 17:40

Konferensi pers Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengenai kendaraan listrik. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Konferensi pers Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengenai kendaraan listrik. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kebijakan baru tarif pajak hiburan daerah di kisaran 40%-75% yang berlaku mulai Januari 2024 menuai kontroversi. Sejumlah pelaku usaha yang terkait dunia hiburan mengeluhkan tarif pajak yang tinggi.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid berlaku mulai Januari 2024.

Dalam perkembangannya, terjadi perbedaan pandangan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan terkait kebijakan tarif pajak hiburan yang menjulang.

Direktur Pajak dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK Kemenkeu) Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan beleid yang berlaku pada tahun ini mengatur tarif pajak jasa kesenian dan hiburan umum, makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir dikenakan tarif paling tinggi sebesar 10%. Sementara itu, objek jasa hiburan tertentu seperti diskotik, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dikenakan tarif hingga kisaran 40%-75%.

Menurut dia, penetapan tarif minimum pajak hiburan tertentu merupakan upaya pengendalian untuk menyeragamkan besaran pajak yang nantinya ditetapkan oleh setiap daerah.