Logo Bloomberg Technoz

Dengan terjadinya kasus tersebut, Ditjen Pajak ke depannya akan terus menjaga nilai-nilai dan kode etik yang  selama ini berlaku.

“Tentu saja kita terus konsisten menjaga integritas kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara selama 14 tahun kepada mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Hakim menilai Rafael terbukti melakukan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya di Ditjen Pajak.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Suparman Nyompa saat membacakan vonis, Senin (8/1/2024).

Selain penjara, hakim juga mewajibkan Rafael membayar denda sebesar Rp500 juta yang akan diganti hukuman kurungan penjara selama tiga bulan jika tak dilunasi.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan yaitu pembayaran uang pengganti sebesar Rp10,075 miliar. Hakim memerintahkan jaksa untuk menyita dan menjual harta Rafael jika uang pengganti tak dibayarkan satu bulan usai vonis berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Vonis Hakim ini setara dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun.

(azr/lav)

No more pages