Bloomberg Technoz, Jakarta - Konsumen bisa menikmati minuman beralkohol dengan harga lama maksimal sampai 1 Februari 2024. Pasalnya, setelah itu tarif cukai minumal alkohol terbaru wajib diberlakukan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai minuman beralkohol. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Aturan ini menggantikan beleid sebelumnya, PMK Nomor 158/PMK.010/2018 Tahun 2018.
"Batas waktu pelekatan pita cukai desain tahun 2023 yang telah dipesan berdasarkan PMK Nomor 158/PMK.010/2018 paling lambat tanggal 1 Februari 2024," demikian tertulis dalam aturan terbaru, dikutip Kamis (4/1/2024).
Artinya, kebijakan tarif cukai minuman beralkohol lama tak lagi berlaku setelah 1 Februari 2024. Produsen wajib menggunakan pita cukai dengan tarif baru pada masa berikutnya.
Seperti diketahui, terdapat tiga jenis minuman beralkohol yang terkena tarif cukai, yakni minuman etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan konsentrat mengandung etil alkohol.
Dalam aturan disebutkan, kelompok minuman etil alkohol memiliki tiga golongan, yakni: Golongan A dengan kadar alkohol sampai 5%. Golongan B memiliki kadar alkohol 5%-20%. Golongan C memiliki kadar alkohol 20%-55%.
Untuk kelompok minuman etil alkohol, dasar penggolongannya merupakan kadar etil alkohol hasil pengukuran suhu 20 derajat celcius dan merupakan perbandingan antara volume etil alkohol dengan volume MMEA.
"Besaran nilai cukai dihitung berdasarkan tarif cukai dalam satuan liter atau gram," demikian tertulis dalam aturan.
Dalam Pasal 8 disebutkan, Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan kembali tarif cukai minuman mengandung etil alkohol berdasarkan tarif cukai yang sudah ditentukan. Penetapan kembali tarif cukai minuman beralkohol dilakukan dengan menerbitkan keputusan tanpa didahului permohonan dari pengusaha pabrik atau importir.
"Penetapan kembali tarif cukai minuman mengandung etil alkohol digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai," demikian tertulis dalam beleid.
Berikut perbedaan tarif cukai minuman beralkohol dulu dan sekarang:
Minuman Etil Alkohol
Dulu: Etil alkohol dengan kadar berapapun, baik produksi dalam negeri maupun luar negeri/impor dikenakan tarif cukai Rp20.000 per liter.
Sekarang: Etil alkohol dengan kadar berapapun, baik produksi dalam negeri maupun luar negeri/impor dikenakan tarif cukai Rp20.000 per liter.
Minuman Mengandung Etil Alkohol
Dulu
- Golongan A dengan kadar alkohol sampai 5% produksi dalam negeri dan impor Rp15.000 per liter.
- Golongan B dengan kadar alkohol 5%-20% produksi dalam negeri Rp33.000 per liter.
- Golongan B dengan kadar alkohol produksi impor Rp44.000 per liter.
- Golongan C dengan kadar 20%-55% dalam negeri Rp80.000 per liter.
- Golongan C dengan kadar 20%-55% impor Rp139.000 per liter.
Sekarang
- Golongan A dengan kadar alkohol sampai 5% produksi dalam negeri dan impor Rp16.500 per liter.
- Golongan B dengan kadar alkohol 5%-20% produksi dalam negeri Rp42.500 per liter.
- Golongan B dengan kadar alkohol produksi impor Rp53.000 per liter.
- Golongan C dengan kadar 20%-55% dalam negeri Rp101.000 per liter.
- Golongan C dengan kadar 20%-55% impor Rp152.000 per liter.
Konsentrat Mengandung Etil Alkohol
Dulu
- Berbentuk cairan dan padatan produksi dalam negeri dan impor Rp.1000 per gram
Sekarang
- Berbentuk cairan produksi dalam negeri dan impor Rp288.000 per liter
- Berbentuk padatan produksi dalam negeri dan impor Rp.1000 per gram
(lav)