Logo Bloomberg Technoz

Dibatasi, Ini Syarat Warung Kecil Jualan LPG 3 Kg Pertamina

Sultan Ibnu Affan
04 January 2024 09:50

Tabung gas LPG Pertamina./Bloomberg-Josh Estey
Tabung gas LPG Pertamina./Bloomberg-Josh Estey

Bloomberg Technoz, Jakarta – Per 1 Januari 2024, pemerintah resmi menertibkan pembelian penjualan liquified petroleum gas (LPG) tabung 3kg bersubsidi secara nasional, sejalan dengan upaya menekankan LPG subsidi tepat sasaran.

Untuk mebeli LPG subsidi, masyarakat pun kini wajib mendaftarkan dirinya melalui aplikasi pedagang atau merchant apps milik PT Pertamina (Persero) untuk membeli di pangkalan penyalur resmi Pertamina.

Lantas, bagaimana dengan warung kecil ataun pengecer yang juga sebelumnya menjual LPG subsidi?

Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina, Alfian Nasution mengatakan, warung kecil tetap bisa menjual LPG subsidi asalkan mendaftarkan diri menjadi agen resmi penyalur Pertamina.

"Warung kecil bisa daftar jadi penyalur resmi dengan mendaftar lewat agen. Ini akan kami buat seperti perpanjangan pangkalan," ujar Alfian di Jakarta, dikutip Kamis (4/1/2024).