Logo Bloomberg Technoz

Cara Sinkronisasi NIK Jadi NPWP, Paling Lambat 31 Desember 2023

Azura Yumna Ramadani Purnama
19 December 2023 10:40

Ilustrasi KTP dan NPWP (Dennis A Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi KTP dan NPWP (Dennis A Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara penuh akan diundur dari yang awalnya 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Pemadanan data NIK sebagai NPWP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.

Untuk menyinkronkan NIK menjadi NPWP, para Wajib Pajak bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id
  • Login dengan memasukan 15 digit NPWP dan kata sandi pada kolom yang tertera
  • Masukan kode keamanan yang diminta
  • Buka menu ‘Profil’, cari ‘Data Utama’ dan akan muncul kolom NIK/NPWP (16 digit)
  • Pada kolom itu, masukan NIK sesuai KTP yang berjumlah 16 digit
  • Selanjutnya, klik ‘Validasi’ dan tunggu hingga proses verifikasi NIK selesai
  • Pada menu ‘Profil’ Anda juga bisa melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
  • Setelah berhasil, pilih menu ‘Ubah Profil’
  • Jika sudah selesai, jangan lupa untuk mencoba login menggunakan NIK pada DJP Online

NPWP dapat digunakan untuk layanan administrasi perpajakan hingga 30 Juni 2024. Namun, bagi Wajib Pajak yang data identitasnya belum valid, hanya dapat menggunakan NPWP hingga 30 Juni 2024.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 136/2023 perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.