Logo Bloomberg Technoz

Feeder Whoosh Kecelakaan dengan Minibus, KAI Minta Pemda Evaluasi

Dovana Hasiana
15 December 2023 09:20

KA Feeder, Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Stasiun Padalarang. (DOK. KCIC)
KA Feeder, Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Stasiun Padalarang. (DOK. KCIC)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing memberikan perhatian sekaligus meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Hal ini disampaikan menyusul terjadinya kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus dengan KA 7330 Feeder relasi Padalarang - Bandung di perlintasan KM 142+9 petak jalan antara Stasiun Padalarang - Stasiun Cimahi pada Kamis (14/12) pukul 12.43 WIB.

Joni mengatakan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. 

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran pers yang dikririmkan Kamis malam (14/12/2023).

KAI menekankan agar pemilik jalan seperti pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Menurut Joni, pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.