Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyatakan pihaknya akan memberikan izin soal investasi tersebut. Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan kerja sama antara TikTok dengan platform dagang-el (e-commerce) lokal diperbolehkan.
Beda cerita saat TikTok memilih tidak melakukan kerja sama dengan platform lokal maka perusahaan harus mengajukan izin baru kepada Kementerian Perdagangan.
“Ya kerja sama, kalau kerja sama kan boleh. Kamu mau kerja sama induk grosir boleh. Kerja sama boleh. Kecuali kalau buka usaha baru [harus mengajukan izin baru]. Kalau kerja sama boleh saja. Industri luar negeri kerja sama di sini boleh,” kata Zulhas, Rabu (6/12/2023).
Hingga saat ini, Zulhas menegaskan, TikTok belum mengajukan izin baru ke Kementerian Perdagangan.
Sebagai informasi, ByteDance Ltd telah mencapai kesepakatan untuk berinvestasi di unit GoTo Group Indonesia dan bekerja sama dalam layanan belanja online. Hal ini sekaligus mempelopori kolaborasi untuk e-commerce luar negeri dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini, sekaligus membuat peta persaingan di industri e-commerce akan berubah.
Pemetaan yang disampaikan oleh analis Bloomberg Intelligence, Nathan Naidu mencakup bisnis andalan dua perusahaan besar, Sea Limited, yang memiliki Shopee, dan Alibaba pemilik Lazada, di mana TikTok memiliki 125 juta pengguna aktif di Indonesia, hal yang dapat membantu pertumbuhan bisnis penjualan Tokopedia.
Nathan menegaskan bahwa Tokopedia masih dihadapkan pada peningkatan belanja marketing dari pesaing mereka, Shopee dari Sea dan Lazada dari Alibaba yang berada di peringkat satu dan dua. Tokopedia menempati posisi ketiga industri e-tailer.
Sementara Analis JPMorgan Henry Wibowo mengatakan, “Jika pemberitaan soal pembicaraan [antara TikTok dan GOTO] menghasilkan kesepakatan dan disetujui oleh regulator, hal ini dapat memungkinkan TikTok untuk memenuhi aturan terbaru, dan mulai kembali bisnis e-commerce-nya di Indonesia, yang berpotensi mengubah landscape industri belanjang online.”
(mfd/wep)