Logo Bloomberg Technoz

Prabowo-Gibran Kampanye 2 Hari per Pekan, Langgar PP Jokowi?

Dinda Decembria
29 November 2023 17:10

Paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)
Paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengatakan, pasangan capres cawapres nomor urut 2 tersebut akan memakai dua hari kerja per pekan untuk kampanye. Keduanya memiliki jadwal rutin untuk mengunjungi sejumlah daerah setiap Jumat dan Senin, atau menghimpit akhir pekan.

"Kampanye tim kita hanya Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin. Selebihnya aktif menjalankan tugas melayani rakyat sebagai Menhan dan Wali Kota," kata Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid melalui pesan singkat, Rabu (29/11/2023).

Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 tentang pengajuan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah. Pasal 36 pada beleid yang diteken 21 November lalu tersebut pun mengatur jatah cuti hanya 1 hari kerja dalam 1 pekan, selama masa kampanye.

Melalui PP ini, Jokowi seolah ingin menunjukkan komitmennya untuk memastikan para pejabatnya tetap menjalankan tugas utama di pemerintahan meski ikut dalam kontestasi Pemilu 2024. Bahkan, PP tersebut secara gamblang juga menampilkan cara bagi menteri dan kepala daerah mengundurkan diri jika ingin fokus berkampanye.

Dalam daftar capres-cawapres, ada tiga nama yang sebenarnya terikat pada PP Jokowi. Mereka adalah capres-cawapres nomor urut 2; Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo. Selain itu cawapres nomor urut 3 Mohammad Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan.