Logo Bloomberg Technoz

OJK Pertimbangkan Relaksasi Aturan Free Float Saham untuk PHE

Tara Marchelin
27 February 2023 19:10

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih melakukan pembahasan dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) soal relaksasi aturan kapitalisasi perseroan minimal 10% dalam rangka penawaran umum perdana (IPO) PT Pertamina Hulu Energi (PHE). 

“Kami masih membahas dengan bursa mengenai hal tersebut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers virtual, Senin sore (27/2/2023). 

Inarno mengungkapkan, hingga saat ini, OJK tidak membeda-bedakan penerapan aturan free float saham terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan non-BUMN. 

“Tentunya terkait dengan relaksasi yang 10% itu, sampai saat ini, kita tidak membedakan apakah itu BUMN dan non-BUMN untuk floating-nya. Itu sebenarnya diatur oleh aturan Bursa,” lanjut Inarno. 

Lebih lanjut, Inarno menjelaskan bahwa PHE tadinya telah memasukan rencana IPO dengan menggunakan laporan keuangan Juni 2022, namun akhirnya ditunda dan direncanakan menggunakan laporan keuangan Desember 2022. “Targetnya akan menyampaikan kembali di Maret 2023,” tambah Inarno.