Logo Bloomberg Technoz

OJK Sebut Bank MNC & Bank Nobu Resmi Merger, Sedang Persiapan

Tara Marchelin
27 February 2023 18:08

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), dan PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) sudah menyampaikan rencana merger.

"Mereka sudah mengajukan rencana merger sebelum deadline kemarin, tahun 2022. Ini memang sedang dalam proses. Sudah ada tim mergernya. Sudah ada langkah-langkah ke realisasi merger. Jadi kalau kita lihat ini bagus sekali, MNC dan Nobu itu bergabung, mereka punya ekosistem yang cukup mendukung," kata Dian Ediana, dalam acara Konferensi Pers, Senin (27/2/2023).

Dian menambahkan, isunya pengambungan dua bank ini bukan lagi bicara soal minimum modal Rp 3 triliun tetapi merger. Pengabungan dua bank ini akan menjadi entitas yang kuat. 

Seperti diketahui, kedua bank umum ini harus merger guna memenuhi aturan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun, OJK menetapkan perbankan wajib memiliki Modal Inti Minimal (MIM) Rp 3 triliun pada 31 Desember 2022 yang tertuang pada Peraturan OJK 12/2020 tentang konsolidasi bank.

Kegagalan memenuhi aturan setoran modal minimum bagi bank umum dapat menurunkan status mereka menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). Hal ini akan membatasi kewenangan penyediaan jasa bank seperti valuta asing dan giro.

Berdasarkan penelusuran tim riset Bloomberg Technoz, saat ini terdapat dua bank umum yang belum memenuhi modal inti yang telah ditetapkan oleh OJK, yakni Bank MNC Internasional dan Bank Nobu. Berdasarkan laporan keuangan BABP per November 2022, total ekuitas tercatat sebesar Rp 2,42 triliun. Untuk Bank Nobu sebesar Rp 1,82 triliun.