Logo Bloomberg Technoz

Bappebti mencatat jumlah pelanggan terdaftar aset kripto sampai dengan Januari 2023 mencapai 16,9 juta, dengan demografi pelanggan aset kripto mayoritas berada di Pulau Jawa dan didominasi kelas menengah seperti karyawan swasta, wiraswasta sampai dengan pelajar dengan usia kisaran 18 tahun sampai dengan 35 tahun.

Ia juga menuturkan bahwa sampai dengan Desember 2022, Kemenkeu telah mengumpulkan pajak atas perdagangan fisik aset kripto sebesar Rp246,45 miliar atau 53,99% dari total pajak fintech 2022.

Sementara itu, untuk mencegah terjadinya kejatuhan pasar kripto di Amerika, Bappebti telah memiliki regulasi untuk melindungi konsumen.

Seperti penerbitan UU PPSK. Melalui undang-undang ini nantinya akan ada sedikit pergeseran kewenangan, bahwa perdagangan fisik aset kripto yang semula ada di dalam pengawasan Bappebti atau Kementerian Perdagangan akan bergeser di bawah OJK. 

Pengalihan ini diharapkan dapat memberikan ruang peraturan dan manajemen risiko yang lebih baik, terutama terkait dengan sektor fiskal yang nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia.

(krz/evs)

No more pages