Logo Bloomberg Technoz

Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Pramesti Regita Cindy
23 November 2023 05:06

Ketua KPK, Firli Bahuri saat konfrensi pers tersangka gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, NTB. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska Dewi)
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konfrensi pers tersangka gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, NTB. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska Dewi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan di Kementerian Pertanian. Dugaan pemerasan diduga terjadi terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL semasa menjadi Menteri Pertanian (Mentan). Hal itu diumumkan pada Rabu malam (22/11/2023).

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu yaitu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Dirkrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI kurun waktu 2020-2023." lanjut dia.

Firli Bahuri dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui Polda Metro Jaya sudah dua kali memeriksa Firli terkait dugaan pemerasan ini. Pun polisi menggeledah rumah tinggal hingga rumah singgah Firli. Selain itu dilakukan dua kali gelar perkara.