Logo Bloomberg Technoz

Dikeluhkan DPR Tiket Pesawat Mahal, Menhub Akan Cari Solusi

Dinda Decembria
21 November 2023 22:00

Menhub Budi Karya Sumadi dalam acara perayaan ulang tahun Menko Marve, Luhut Binsar Panjaitan. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Menhub Budi Karya Sumadi dalam acara perayaan ulang tahun Menko Marve, Luhut Binsar Panjaitan. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta -Komisi V DPR RI pada hari Selasa (21/11/2023), menyampaikan keluhannya soal Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat terbang. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi merespon bahwa pihaknya akan menampung suara keluhan DPR RI agar bisa menemukan titik jalan yang terang. 

Sebelumnya perusahaan maskapai juga menuntut revisi tarif tersebut. "Kami menampung aspirasi DPR yang merasa terlalu mahal dan juga menerima aspirasi operator. Dan semoga bisa memecahkan suatu masalah dengan jalan baik," kata Budi Karya.

Tarif Batas Atas ataupun Tarif Batas Bawah  diatur oleh Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Tahun 2019. Dalam bunyi keputusan tersebut, penentuan tarif telah disesuaikan dengan sejumlah hal mulai seperti harga avtur, biaya operasional pesawat, hingga dampak yang diberikan terhadap sektor lain.

Aturan ini kemudian menjadi pedoman bagi industri penerbangan niaga berjadwal untuk menentukan tarif tiket pesawat. Tentunya setelah mendapatkan izin rute penerbangan oleh Ditjen Hubungan Udara Kemenhub.

Ia menegaskan sebelumnya tidak akan menghapus kebijakan tarif pesawat, TBB ataupun TBA. Pasalnya aturan telah mengikat seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU).  Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, “Kalau penghapusan harus me-review undang-undang, karena itu diatur UU Nomor 1 2009 ya penerbangan, kalo menghapus UU, ya tau lah kalian.”