Logo Bloomberg Technoz

Harga Tiket Pesawat Naik Saat Libur Nataru, Hati-hati Inflasi

Hidayat Setiaji
17 November 2023 12:00

Pramugari memberikan makanan saat pejalanan menuju Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Rabu (1/11/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pramugari memberikan makanan saat pejalanan menuju Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Rabu (1/11/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hari Natal dan Tahun Baru tinggal sebulan lebih sedikit. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pembicaraan soal tiket pesawat kembali menjadi sorotan.

Pada momentum Idul Fitri dan Nataru, ada kecenderungan pengusaha transportasi menerapkan tuslah alias biaya tambahan. Harga tiket dinaikkan seiring peningkatan permintaan.

Untuk tiket pesawat, Kementerian Perhubungan masih menerapkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106/2019. Berikut adalah sebagian di antaranya:

  1. Jakarta-Makassar

  • TBA Rp 1.830.000

  • TBB Rp 641.000

  1. Jakarta-Medan

  • TBA Rp 1.799.000

  • TBB Rp 630.000

  1. Jakarta-Palembang

  • TBA Rp 844.000

  • TBB Rp 295.000

  1. Jakarta-Semarang

  • TBA Rp 796.000

  • TBB: Rp 279.000

  1. Jakarta-Solo

  • TBA Rp 906.000

  • TBB Rp 317.000

  1. Jakarta-Surabaya

  • TBA Rp 1.167.000

  • Rp 408.000

  1. Jakarta-Yogyakarta

  • TBA Rp 860.000

  • TBB Rp 301.000

  1. Jakarta-Lombok Praya

  • TBA Rp 1.396.000

  • TBB Rp 489.000

  1. Denpasar-Jakarta

  • TBA Rp 1.431.000

  • TBB Rp 501.000

Namun, pihak maskapai mulai mengeluhkan tarif yang ditentukan tersebut. Irfan Setiaputra, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), mengungkapkan sudah ada 10 maskapai yang bangkrut karena penetapan TBA.

“Saya pada banyak forum menyampaikan, sejak kita menetapkan TBA, 10 maskapai bangkrut di Indonesia,” ujar Irfan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).