Logo Bloomberg Technoz

Emiten Ritel Salim Gadai Saham FAST & ROTI ke Bank Mandiri

Mis Fransiska Dewi
17 November 2023 13:00

Karyawan melihat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Karyawan melihat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET), entitas perusahaan ritel milik Grup Salim, menggadaikan saham seluruh saham di tiga perusahaan milikinya kepada PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Gadai saham ini merupakan jaminan yang diberikan perseroan atas perjanjian transaksi khusus dan pinjaman yang diperoleh perseroan. 

Tiga saham milik DNET yang seluruhnya dijaminkan, yaitu saham PT Indomarco Prismatama (IDM), PT Fast Food Indoneseia Tbk (FAST) dan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI).

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan DNET kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan mendapatkan fasilitas Perjanjian Transaksi Khusus senilai Rp2 triliun dan pinjaman (term loan 2) senilai Rp4 triliun.

Untuk meniamin pemenuhan kewajiban Perseroan kepada Bank Mandiri tersebut, perseroan menggadaikan seluruh saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam masing- masing FAST, ROTI, dan IDM berdasarkan dokumen perjanjian gadai dan rincian jumlah saham yang digadaikan, sebagai berikut:

  • Saham FAST sebanyak 1.430.115.492 unit atau setara 35,84% kepemilikan DNET. Jaminan saham ini senilai Rp1,07 triliun dengan asumsi harga sesi I hari ini di level Rp750/unit.
  • Saham ROTI sebanyak 1.594.467.000 unit atau setara 25,77% kepemilikan DNET. Jaminan saham ini senilai Rp2,06 triliun dengan menggunakan harga saham sesi I hari ini di level Rp1.290/unit.
  • Saham IDM sebanyak 738.720.000, tidak diketahui nilai jaminan ini karena IDM bukan perusahaan publik, sehingga harga per unit tidak diketahui. 

Transaksi pemberian jaminan kepada Bank Mandiri tersebut bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.01/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.