Bloomberg Technoz, Jakarta - Pinjaman online (Pinjol) ilegal menjadi salah satu masalah yang masih kerap terjadi di Indonesia. Nasabah Pinjol sering terjebak dalam jeratan utang hingga tidak dapat membayar cicilannya karena bunga tinggi dan biaya administrasi/layanan tidak transparan. Lantas apakah benar utang di Pinjol ilegal tidak perlu dibayar?
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 10 Tahun 2022, layanan Pinjol pada dasarnya menghubungkan pemberi dana dengan penerima dana. Meskipun demikian, tugas penyelenggara Pinjol adalah menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), baik secara konvensional maupun syariah.
Ada dua hal dalam perjanjian pinjam meminjam lingkup Pinjol, yakni perjanjian antara pemberi dana dengan penyelenggara Pinjol, dan, perjanjian antara pemberi dana dengan penerima dana. Perjanjian antara pemberi dana dan penyelenggara Pinjol berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran komisi, metode penagihan pendanaan, pengurangan risiko jika pendanaan macet, dan sebagainya.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberi dana dan penerima dana bertanggung jawab atas perjanjian pinjam meminjam. Di sisi lain, pihak Pinjol bertanggung jawab atas pengelolaan dana dari pemberi dana.
Selain itu, perjanjian yang dibuat antara pemberi dan penerima pinjaman pada Pinjol yang tidak terdaftar dan berizin di OJK dapat dibatalkan karena penyelenggara Pinjol yang berstatus tidak berizin hingga tidak memiliki kewenangan untuk bertindak.
Jika perjanjian tidak dilaksanakan, konsekuensi dari perjanjian dapat dibatalkan. Oleh karenanya, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang mereka pinjam, terlepas dari apakah mereka meminjam melalui Pinjol yang melanggar hukum.
Dengan demikian, nasabah tetap harus membayar cicilan pinjaman jika terlanjur terjebak dalam utang Pinjol ilegal. Namun, nasabah dapat meminta bantuan dari OJK atau lembaga yang relevan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum meminta uang di Pinjol agar Anda tidak terjebak dalam utang pinjaman ilegal.
Pertama, pastikan penyedia jasa keuangan terdaftar dan diizinkan oleh OJK. Kedua, periksa dengan teliti syarat dan ketentuan pinjaman, termasuk bunga dan biaya administrasi.
Ketiga, pastikan Anda dapat membayar cicilan pinjaman secara tepat waktu. Keempat atau terakhir, hindari mendapatkan pinjaman yang tidak diperlukan atau melebihi kemampuan Anda untuk membayar cicilannya.
Anda pun dapat mengakses daftar Pinjol berizin dari OJK untuk mengetahui daftar pinjol ilegal di Daftar Penyelenggara Fintech Berizin OJK, dan dapat melihat mana saja penyelenggara pinjol yang berizin di laman tersebut. Aplikasi atau website pinjol yang tidak terdaftar secara otomatis ilegal.
(ros/wep)