Logo Bloomberg Technoz

Apakah Benar Utang di Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar?

Rosmayanti
16 November 2023 17:50

Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Envato/Ekahardiwito)
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Envato/Ekahardiwito)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pinjaman online (Pinjol) ilegal menjadi salah satu masalah yang masih kerap terjadi di Indonesia. Nasabah Pinjol sering terjebak dalam jeratan utang hingga tidak dapat membayar cicilannya karena bunga tinggi dan biaya administrasi/layanan tidak transparan. Lantas apakah benar utang di Pinjol ilegal tidak perlu dibayar?

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 10 Tahun 2022, layanan Pinjol pada dasarnya menghubungkan pemberi dana dengan penerima dana. Meskipun demikian, tugas penyelenggara Pinjol adalah menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), baik secara konvensional maupun syariah.

Ada dua hal dalam perjanjian pinjam meminjam lingkup Pinjol, yakni perjanjian antara pemberi dana dengan penyelenggara Pinjol, dan, perjanjian antara pemberi dana dengan penerima dana. Perjanjian antara pemberi dana dan penyelenggara Pinjol berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran komisi, metode penagihan pendanaan, pengurangan risiko jika pendanaan macet, dan sebagainya.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberi dana dan penerima dana bertanggung jawab atas perjanjian pinjam meminjam. Di sisi lain, pihak Pinjol bertanggung jawab atas pengelolaan dana dari pemberi dana.

Selain itu, perjanjian yang dibuat antara pemberi dan penerima pinjaman pada Pinjol yang tidak terdaftar dan berizin di OJK dapat dibatalkan karena penyelenggara Pinjol yang berstatus tidak berizin hingga tidak memiliki kewenangan untuk bertindak.