Logo Bloomberg Technoz

Cegah Pencucian Uang, Zulhas Bakal Atur Syarat Broker Properti

Wike Dita Herlinda
09 November 2023 20:30

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli saat memberi keterangan pers revisi aturan PMSE atau social commerce. (Dok: Kemendag)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli saat memberi keterangan pers revisi aturan PMSE atau social commerce. (Dok: Kemendag)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perdagangan akan segera merevisi aturan terkait dengan broker properti, dengan mewajibkan syarat sertifikasi bagi penyedia jasa perantara perdagangan di sektor real estat.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan aturan yang direvisi adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Pemerintah meyakini kebangkitan properti aka mendorong kebangkitan perekonomian nasional.

Saat ini, menurutnya, kewajiban memiliki dua orang tenaga ahli tidak lagi kompetitif dan berdaya saing pascaimlementasi Undang-undag Cipta Kerja.

“Oleh karena itu, pemerintah tengah menyusun revisi Permendag No. 51/2017 untuk mendorong peningkatan profesionalisme broker properti melalui sertifikasi kompetensi dengan meminta masukan dari asosiasi, termasuk jasa perantaraan perdagangan properti," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (9/11/2023).

Zulhas, sapaan akrabnya, tidak mendetailkan rancangan revisi permendag broker properti tersebut. Namun, dia menegaskan aturan itu ditujukan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU), pemberantasan mafia tanah, peningkatan kompetensi melalui sertifikasi kompetensi, serta penerapan konsep kota pintar dan gedung ‘hijau’