Logo Bloomberg Technoz

Kemendag Sebut Pedagang Thrifting Bisa Jualan Sampai Lebaran

Mis Fransiska Dewi
10 December 2025 14:40

Calon pembeli melihat pakaian bekas (Thrifting) yang dijual di Pasar Baru, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianrto)
Calon pembeli melihat pakaian bekas (Thrifting) yang dijual di Pasar Baru, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianrto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan tidak mempersoalkan penjualan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting ilegal yang dijual di pasar dalam negeri. Akan tetapi, yang menjadi perhatian utamanya yakni importir pakaian bekas. 

"Kita memang fokusnya ya impor bekas, itu kan memang dilarang. Kalau Kemendag itu tugasnya kan pengawasan di post border, jadi kita ingin fokus dulu di importirnya," kata Budi ditemui di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Ketika ditanya apakah pedagang thrifting benar diperbolehkan untuk menghabiskan stok dagangannya lebih dulu, Budi tidak menampik. Dia kembali menegaskan pemerintah fokus pada penanganan impor pakaian bekas.


"Ya [boleh jualan sampai lebaran], jadi kita akan fokus di importirnya," tegasnya.

Asosiasi Pedagang Pakaian Bekas Gede Bage, Bandung, Jawa Barat sebelumnya meminta agar bisa berjualan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting ilegal hingga lebaran 2026.