Logo Bloomberg Technoz

Buruh Ngotot UMP Naik 15%, Kemnaker Lempar Bola ke Pengusaha

Dovana Hasiana
09 November 2023 07:30

Ilustrasi buruh pabrik. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi buruh pabrik. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta gugatan buruh mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 15%, ditanyakan langsung kalangan pengusaha.

“Coba ditanyakan ke pengusaha, apakah mereka bersedia (mampu)?,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri kepada Bloomberg Technoz, Rabu (8/11/2023).

Indah memastikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan akan segera terbit dalam waktu dekat. Namun demikian, Indah tidak membeberkan waktu pasti penerbitan dari Revisi PP 36/2021 tersebut. Namun memastikan penerbitan akan dilakukan sebelum jadwal penetapan Upah Minimum 2024 pada Selasa (21/11/2023). 

“Sebelum itu (21 November), PP-nya harus sudah terbit. Ya doakan saja, dalam waktu dekat ya,” ujar Indah. 

Indah memastikan, formulasi Upah Minimum di Revisi PP 36/2021 sudah disosialisasikan dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).