Logo Bloomberg Technoz

Apindo soal Gugatan Buruh Naik Upah 15%: Tunggu Aturan Terbit

Dovana Hasiana
05 November 2023 13:25

Buruh melakukan aksi demo saat peringatan hari Buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (1/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Buruh melakukan aksi demo saat peringatan hari Buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (1/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum ingin memberikan respons atas gugatan buruh yang menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 15% tahun depan.

"Kami menunggu formula peraturan yang ditetapkan pemerintah sesuai revisi PP Nomor 36," ujar Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani kepada Bloomberg Technoz, Minggu (5/11/2023).

Shinta mengatakan Pemerintah saat ini melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sedang menggodok peraturan tentang penetapan upah minimum sebagai tindak lanjut dari diundangkannya UU No 6/2023 dengan merevisi PP 36/2021.

"Semua stakeholder dilibatkan, mulai wakil dunia usaha yaitu Apindo dan Kadin serta wakil serikat pekerja," tegas Shinta.

"Baru dapat  dilakukan penghitungan besaran upah minimum dengan mengacu kepada formula yang akan ditetapkan dalam peraturan baru tsb," tegas Shinta.