Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membacakan putusan terhadap laporan atas 9 hakim konstitusi seluruhnya. Hakim yang dilaporkan Wahiduddin Adams, Manahan P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M. Guntur Hamzah dan Suhartoyo. Sedangkan tiga lainnya tersebar di laporan mereka juga yakni Ketua MK Anwar Usman kemudian Saldi Isra, Arief Hidayat.

"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan perilaku hakim konstitusi melanggar sapta karsa hutama," kata Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Sanksi yang diberikan adalah teguran secara kolektif.

"Informasi dari media juga turut dipertimbangkan oleh MKMK selanjutnya pertimbangan hukum dan etika," kata Jimly lagi.

Rekomendasinya adalah MKMK meminta agar para hakim konstitusi saling mengingatkan agar tak terjadi praktik pelanggaran etika biasa terjadi. Jimly mengatakan, jangan karena budaya tak enak hati yakni ewuh pekewuh menjadi tak berani mengingatkan sesama hakim termasuk pimpinan.

Putusan ini atas laporan Nomor 5 MKMK/l/10/2023 tentang kebocoran informasi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) kepada pihak luar. Yang melaporkan adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, Alamsyah Hanafiah

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam SK tersebut ada tiga orang yang jadi bagiannya yakni Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat dan Bintan R. Saragih dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum. Mereka akan diangkat menyangkut etika dan kehormatan lembaga. Ada 21 laporan terkait para hakim konstitusi. Terlapor yakni Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat dan putusan terakhir terlapor 9 orang hakim.

"Untuk kepentingan komunikasi kami akan baca yang kolektif dahulu dan yang terakhir hakim Anwar Usman," kata Jimly lagi.

Lebih lanjut MKMK akan bekerja selama 1 bulan terhitung sejak 24 Oktober 2023-24 November 2023. Namun MKMK memilih mengumumkan putusan pada Selasa (7/11/2023).

(ezr)

No more pages