Masinton PDIP Gulirkan Hak Angket atas Putusan MK di Paripurna
Pramesti Regita Cindy
31 October 2023 16:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu melakukan interupsi di Sidang Paripurna DPR pembukaan masa sidang di gedung DPR, Senayan pada Selasa (31/10/2023). Dia mengatakan, pada saat ini terjadi tragedi konstitusi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan batas usia minimal capres-cawapres di bawah 40 tahun.
"Ibu Ketua, saya Masinton Pasaribu, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta menggunakan hak untuk mengajukan hak angket terhadap putusan MK," kata Masinton pada saat Sidang Paripurna DPR di Jakarta.
Sidang tersebut diketahui dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani yang juga berasal dari Fraksi PDIP. Masinton yang merupakan mantan aktivis itu mengatakan, konstitusi adalah roh dan jiwa bangsa. Namun putusan MK menunjukkan tirani konstitusi.
"Tentu bagi kita semua bapak ibu kita yang hadir di sini sebagai roh dan jiwa bangsa kita, konstitusi harus tegak dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit tersebut," lanjut dia.
Diketahui putusan MK yang mengabulkan perkara gugatan soal batas usia capres-cawapres menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka maju berpasangan dengan Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju. Padahal Gibran merupakan kader PDIP. Namun belakangan PDIP mengatakan bahwa Gibran otomatis sudah keluar. Majunya Gibran, putra sulung Presiden Jokowi itu menambah lebarnya jurang antara Jokowi dan keluarganya dengan PDIP.