Logo Bloomberg Technoz

PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang pada Rekening SYL 

Dovana Hasiana
06 October 2023 16:10

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo keluar dari kantornya di Kementerian Pertanian, Rabu (5/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo keluar dari kantornya di Kementerian Pertanian, Rabu (5/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan laporan hasil analisis (LHA) terhadap rekening-rekening yang berkaitan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau Mentan SYL. Dalam pemeriksaannya, PPATK menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang pada sejumlah rekening tersebut.

“Setiap LHA yang disampaikan oleh PPATK, indikasi tindak pidana pencucian uangnya kuat,” ujar Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah kepada Bloomberg Technoz, Jumat (6/10/2023). 

Menurut dia, LHA dugaan TPPU pada rekening politikus Partai Nasdem tersebut pun telah diserahkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu. 

Nasir mengatakan, tindakan pencucian uang atau money laundering dimulai dengan adanya catatan transaksi keuangan yang di dalamnya terdapat aliran atau pola mencurigakan. Adapun transaksi keuangan yang mencurigakan di antaranya adalah menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan atau penukaran atas sejumlah uang.

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, lembaganya hanya akan menyerahkan LHA kepada penegak hukum jika memang ditemukan indikasi pidana. Hal ini sudah termaktub pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.