Logo Bloomberg Technoz

Kasus Korupsi Impor Gula, Selain Kemendag PT PPI Juga Digeledah

Dovana Hasiana
04 October 2023 00:00

Tim Penyidik JAMPIDSUS melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Kementerian Perdagangan RI, Selasa (3/10/2023). (Dok Kejagung)
Tim Penyidik JAMPIDSUS melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Kementerian Perdagangan RI, Selasa (3/10/2023). (Dok Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tak hanya melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun penyidik juga dalam waktu hampir bersamaan menggeledah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), beralamat di Graha PPI, Jalan Abdul Muis, RT.11/RW.8, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

Di kantor Kementerian Perdagangan pada Selasa (3/10/2023), penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian, sebagaimana dikutip dari rilis Kejagung.

Sedangkan di kantor PPI, tim penyidik menggeledah ruang Arsip serta ruang Divisi Akuntasi dan Finance.
Dari kedua tempat tersebut, penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.

"Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB tersebut masih berlangsung (hingga petang) di tempat dimaksud. Adapun penyitaan dan penggeledahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan RI tahun 2015 sampai dari tahun 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada Selasa (3/10/2023).

Kasus ini merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023. Disebutkan bahwa dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak yang berwenang.