Logo Bloomberg Technoz

ICW-Perludem: PKPU Dibatalkan MA Jadi Bukti Bobroknya KPU

Pramesti Regita Cindy
01 October 2023 11:00

Sejumlah petugas melakukan simulasi logistik pemilu di Kantor KPU, Kabupaten Bogor, Kamis (27/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Sejumlah petugas melakukan simulasi logistik pemilu di Kantor KPU, Kabupaten Bogor, Kamis (27/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta — Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganggap bahwa keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung (MA) atas uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 adalah hal yang tepat. 

Diketahui  Mahkamah Agung membatalkan dua Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan mantan terpidana kasus korupsi langsung maju dalam pemilihan umum legislatif usai bebas dari penjara.

Sebelumnya, aktivis antikorupsi Saut Situmorang dan Mantan Ketua KPK Abraham Samad beserta ICW juga Perludem mengajukan gugatan uji materi pada Pasal 11 ayat (6) PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan perseorangan anggota legislatif. 

Pada dua aturan tersebut, KPU menghapus kewajiban bagi para mantan terpidana kasus korupsi untuk menunggu selama lima tahun sebelum kembali aktif dan maju sebagai calon legislatif.

KPU hanya mewajibkan pada eks koruptor tersebut mendeklarasikan kasusnya kepada masyarakat. “Putusan MA ini menggambarkan secara jelas dan terang benderang betapa bobroknya penyelenggara Pemilu (KPU) dalam menyusun aturan mengenai pencalonan anggota legislatif," terang ICW dan Perludem dalam rilisnya, dikutip Minggu (1/10/2023).