Logo Bloomberg Technoz

Tantangan Negara di Tengah Maraknya Kasus Bullying pada Anak

Delia Arnindita Larasati
30 September 2023 19:30

Ilustrasi Sekolah. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi Sekolah. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus bullying atau perundungan merupakan sebuah kejahatan yang berdampak serius kepada korban. Tidak hanya secara fisik, tetapi perundungan yang bersifat verbal saja bisa membuat korban menanggung derita.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, menjelaskan bahwa ada hukum di Indonesia yang bisa menghentikan pelaku. Hanya saja, muncul masalah ketika korban tidak mendapatkan luka secara fisik sehingga tidak ada bukti, atau korban yang tidak berani mengadu.

"Ada beberapa pasal yang bisa menjerat pelaku. Pasal 351 tentang penganiayaan atau pasa 170 tentang pengeroyokan. Ada juga pasa 310, 311 tentang perundungan yang dilakukan di tempat umum dan mempermalukan harkat martabat seseorang," ungkap Suparji dalam bincang-bincang Polemik oleh MNC Trijaya pada Sabtu (30/9/2023) yang digelar secara daring.

"Jika mengarah pada pelecehan seksual, ada pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual. Apakah bisa dijerat atau tidak? Di bawah 14 tahun tidak bisa dipenjara. Mereka akan dikembalikan ke orang tua setelah penyidikan dan persidangan. Memang terdengar tidak adil, tapi anak itu sudah menjalani proses penegakan hukum," lanjutnya.

Jika bicara soal efek jera, Suparji mengatakan pasti ada. Pelaku anak akan merasa malu dan takut. Sementara untuk korban, dia mengatakan negara hadir untuk membina korban dengan melakukan pendampingan.