Logo Bloomberg Technoz

Satgas KLHK Akan Beri Hukuman Berlapis Bagi Pencemar Udara

Pramesti Regita Cindy
09 September 2023 19:00

Paparan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (Dok: KLHK)
Paparan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (Dok: KLHK)

Bloomberg technoz, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  meningkatkan intensitas pengawasan dan tindakan hukum terhadap kegiatan yang diduga menjadi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek, sebagai bagian dari upaya melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. 

Hal ini disampaikan Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, selaku Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, KLHK pada konferensi pers di Jakarta, Jumat, (08/09/2023).

Tim Satgas, yang terdiri dari lebih dari 100 pengawas dan pengendali dampak lingkungan serta analis laboratorium lingkungan hidup, telah melakukan 32 pengawasan kegiatan industri di wilayah Jabodetabek.

Pengawasan ini mencakup berbagai sektor industri, seperti pembangkit listrik, pabrik makanan, pulp and paper, industri plastik, dan banyak lagi. 

"Target kegiatan industri yang diawasi adalah kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara dan/atau laporan masyarakat, meliputi, stockpile batu bara, PLTU, pabrik-pabrik yang mengoperasikan PLTU dan boiler, makanan, pulp and paper, plastik, tekstil, peleburan logam, industri kimia, kaca, beton/batching plant serta pembuatan plastik," kata Rasio dikutip, Sabtu (9/9/2023).