Logo Bloomberg Technoz

Hati-Hati, Utang Pinjol akan Segera Tercatat di SLIK

Mis Fransiska Dewi
24 August 2023 18:55

Ilustrasi Pinjaman Online atau Pinjol (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Pinjaman Online atau Pinjol (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan saat ini SLIK hanya bisa mencatat riwayat kredit yang disediakan oleh perbankan dan PayLater, sementara riwayat kredit yang terekam di perusahaan pinjaman online (pinjol) belum tercatat. 

"Yang pinjol memang belum, karena itu next step-nya akan masuk ke slik OJK juga," kata wanita yang akrab disapa Kiki tersebut, Kamis (24/8).

SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur. Masyarakat atau debitur yang terkena blacklist (daftar hitam) SLIK tidak akan bisa mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan seperti bank hingga perusahaan leasing.

Ia mengatakan usulan riwayat pinjol masuk SLIK itu juga sudah disampaikan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).